Jumat, 23 Mei 2014

 Apa itu BMT ?

Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam artian bahasa adalah “ Rumah harta (Sosial) dan Niaga “.  Dalam artian yang lebih luas adalah lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga dalam rangka mensejahterakan umat, yang dilakukan baik dengan menghimpun dana dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayaan dalam sektor usaha riil, ada juga yang meyebut bahwa Baitul Maal Wat Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dapat dan mampu melayani kebutuhan nasabah usaha mikro kecil dan kecil-mikro berdasarkan sistem syariah atau bagi hasil (Profit Sharing).

Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat Tamwil

Baitul Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga  Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.

Prinsip dan Produk inti Baitul Maal 
Memiliki prinsip sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya. Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas: 

1.     Produk Penghimpun Dana 
     Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana    
      berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial. 

2.     Produk Penyaluran Dana
     Penyaluran dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah  
     ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk 
     pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun 
     biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.


 Prinsip dan Produk inti Baitut Tamwil 

 Dalam  Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada tiga    
 prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai  Baitut Tamwil, yaitu:

1. Prinsip bagi hasil 
    Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan  
    pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT
    dan penyedia dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.  

2. Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up) 
    Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah   
    sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT   
    bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli 
    ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT 
    akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah
    dan Bai’ Bitsaman Ajil.

3. Prinsip non profit 
    prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan tidak profit  
    oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti
    bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qordul Hasan. 
   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar