Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam artian bahasa adalah “
Rumah harta (Sosial) dan Niaga “. Dalam artian yang lebih luas adalah
lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga dalam
rangka mensejahterakan umat, yang dilakukan baik dengan menghimpun dana
dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayaan dalam sektor
usaha riil, ada juga yang meyebut bahwa Baitul Maal Wat Tamwil adalah
Lembaga Keuangan Mikro yang dapat dan mampu melayani kebutuhan nasabah
usaha mikro kecil dan kecil-mikro berdasarkan sistem syariah atau bagi
hasil (Profit Sharing).
Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Prinsip
dan Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip
sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya.
Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul
Maal terdiri atas:
1.
Produk
Penghimpun Dana
Baitul
Maal menerima dan mencari
dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana
berupa
sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.
Produk
Penyaluran Dana
Penyaluran dana harus bersifat spesifik,
terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah
ditetapkan dalam nash,
yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk
pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid
maupun
biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.
Prinsip
dan Produk inti Baitut Tamwil
Dalam Baitut
Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam.
Ada tiga
prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai Baitut
Tamwil, yaitu:
1. Prinsip bagi hasil
Prinsip ini
merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
pemodal dengan
pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT
dengan pengelola dana dan antara BMT
dan penyedia dana. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah
dan Musyarakah.
2. Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up)
Prinsip ini
merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat
nasabah
sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama
BMT, kemudian BMT
bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga sejumlah harga beli
ditambah keuntungan bagi BMT atau
sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT
akan dibagi juga
kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah
dan Bai’ Bitsaman Ajil.
prinsip ini
disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan
tidak profit
oriented. Sumber dana
untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti
bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah
pembiayaan Qordul Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar