Titipan dana Nasabah untuk disimpan oleh BMT , namun dengan seizin shohibul maal , BMT akan mengelola dana tsb untuk dijadikan pembiayaan bagi usaha kecil. Dari hasil keuntungan pengelolaan dana tsb , maka BMT akan memberikan nisbah bagi hasil kepada shohibul maal yg tidak ditentukan marginnya berdasarkan kemampuan BMT
·
KEUNGGULAN TABUNGAN WADIAH
- Investasi Syariah yang halal dan menguntungkan
- Tabungan dapat ditarik kapan saja , saat anda membutuhkannya.
- Bebas biaya administrasi setiap bulannya
- Bonus diberikan secara sukarela sesuai dengan kebijakan BMT Al-Muhajirin kepada nasabah
- Ta’awun (Tolong-menolong dalam meningkatkan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah )
Dengan menabung bersama kami berarti anda
sudah membantu menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan menengah dan membantu
meningkatkan taraf hidup mereka dalam mencari nafkah untuk anak dan keluarganya
2.
TABUNGAN MUDAHARABAH / DEPOSITO
TABUNGAN MUDAHARABAH / DEPOSITO
Tabungan yang merupakan investasi dengan
nisbah bagi hasil kompetitif dalam jumlah yang ditentukan dan jangka waktu yg
telah disepakati. Nasabah memberikan
amanah kepada BMT untuk mengelola dana sesuai prinsip syariah , keuntungan dari
pengelolaan akan dibagi dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dalam
akad
·
KEUNGGULAN TABUNGAN MUDHAROBAH
- Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan
- Setoran Tabungan Minimal Rp.1.000.00
- Ta’awun (Tolong-menolong dalam meningkatkan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah )
Dengan menabung bersama kami berarti anda
sudah membantu menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan menengah dan membantu
meningkatkan taraf hidup mereka dalam mencari nafkah untuk anak dan keluarganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar